WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah melalui proses hukum panjang dan penuh sorotan publik, terpidana kasus mega korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, akhirnya segera dieksekusi untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan langkah itu akan dilakukan dalam waktu dekat.							
						
							
							
								“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (29/10/2025).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Sejumlah Aset Harvey Moeis dari Mobil, Rumah hingga Tas Mewah Dirampas untuk Negara
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Menurut Anang, alasan utama eksekusi Harvey belum dilakukan adalah karena Kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan dari Mahkamah Agung. 							
						
							
							
								“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” tegasnya.							
						
							
							
								Anang menjelaskan, saat ini Harvey masih berada di rumah tahanan dan tetap dalam pengawasan ketat. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
									
									
										
									
								
							
							
								“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” ujarnya menegaskan.							
						
							
							
								Eksekusi terhadap Harvey akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah seluruh berkas resmi diterima. 							
						
							
							
								Proses administrasi menjadi tahapan terakhir sebelum Harvey dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.							
						
							
								
							
							
								Sementara itu, kabar mengejutkan datang dari sang istri, aktris Sandra Dewi, yang telah resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pencabutan itu diajukan bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan pada Senin (27/10/2025).							
						
							
							
								Majelis hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan otomatis berakhir. 							
						
							
							
								Dengan demikian, vonis terhadap Harvey Moeis dapat segera dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.							
						
							
								
							
							
								Mahkamah Agung sendiri pada Juli 2025 telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam perkara korupsi ini. Dengan putusan itu, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey tetap berlaku.							
						
							
							
								Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider tambahan 10 tahun penjara apabila tidak dibayar.							
						
							
							
								Kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pertambangan Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.							
						
							
								
							
							
								[Redaktur: Rinrin Khaltarina]