"Dengan dicabut otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini kan sudah inkrah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
"Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," sambungnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Aliran Uang Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi, 88 Tas Mewah Diduga dari TPPU Harvey Moeis
Berikut sebagian aset yang sebelumnya sempat dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi:
- Sejumlah perhiasan
- Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
- Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
- Tabungan di bank yang diblokir
- Sejumlah tas mewah
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.