WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, mengajukan kasasi dalam kasus suap terhadap penanganan perkara yang berujung vonis bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Permohonan kasasi ini tercatat dengan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dan kini statusnya masih dalam pemeriksaan majelis hakim. Adapun, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kasasi bersamaan dengan Heru.
Baca Juga:
Pria di Deli Serdang Bayar Laundry Baju Pakai Uang Palsu, Berujung Bui 9 Tahun
“Tanggal Diterima Kepaniteraan MA, Kamis, 21 Agustus 2025. Pemohon, Penuntut Umum, Terdakwa Heru Hanindyo,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (1/12/2025).
Berkas kasasi para pihak telah didistribusikan kepada majelis hakim pada Kamis (20/11/2025) lalu.
Para majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain: Yohanes Priyana sebagai ketua majelis hakim, kemudian hakim anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Baca Juga:
Berikan Pelayanan Transportasi Pendidikan, Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Sekolah Gratis
Sebelumnya, Heru divonis 10 tahun Sebelumnya, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap untuk memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.
Putusan di pengadilan tingkat pertama ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Heru juga tetap dijatuhi denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.