Sementara itu, majelis hakim pembebas Ronald Tannur lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, telah menerima hukuman mereka. Bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, Erintuah dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding.
“Putusan Rudi Suparmono, Mangapul, dan Erintuah sudah berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak JPU dan Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, melansir Kompas.com, Senin pagi.
Baca Juga:
Pria di Deli Serdang Bayar Laundry Baju Pakai Uang Palsu, Berujung Bui 9 Tahun
Diketahui, Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Rudi terbukti menerima suap senilai Rp21,9 miliar.
Sementara, Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Para hakim, termasuk Heru Hanindyo, terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebesar Rp4,6 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.