WahanaNews.co, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah terlambat.
Meskipun Dewas menyebut Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran berat, namun Yusril berpendapat bahwa hal tersebut sudah tidak relevan lagi.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Sebab, Firli Bahuri, yang merupakan purnawirawan polri bintang tiga, sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Putusan Dewas itu terlambat sehingga tidak relevan lagi dengan proses hukum yang sudah berjalan dan permohonan berhenti Firli yang telah dilayangkan kepada Presiden," kata Yusril, mengutip Tempo, Kamis (28/12/2023).
Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Putusan itu diambil Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat 22 Desember 2023 dan dibacakan pada Rabu 27 Desember 2023.
Putusannya adalah meminta Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK. Namun, sebelum putusan diambil dan dibacakan Firli sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden pada Kamis 21 Desember 2023.
"Presiden telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya atas perintah undang-undang. Firli juga telah menyampaikan permohonan pegunduran diri secara pribadi kepada Presiden. Langkah secara etik, sudah terlambat untuk dilakukan," kata Yusril.