Di mata Politikus Partai Bulan Bintang tersebut, keputusan Majelis Etik Dewas KPK dinilai tidak memberikan hasil konkret selain menambah keributan politik menjelang Pemilu 2024.
Yusril menekankan bahwa Dewas KPK, secara khusus, tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Firli, melainkan hanya bisa memerintahkan pengunduran diri dari jabatannya.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
"Seolah-olah Presiden adalah eksekutor Putusan Majelis Etik Dewas KPK. Padahal, kewenangan Dewas adalah menjatuhkan sanksi meminta Firli untuk mengundurkan diri kepada Presiden," kata Yusril.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.