WahanaNews.co | Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Ia juga menjamin tidak ada intervensi pihak lain di luar UU Pemilu. Hal itu Idham sampaikan guna merespons kecurigaan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi 2014 mendatang berpotensi tidak jujur dan adil.
Baca Juga:
Empat Pimpinan MPR RI Temui SBY Bahas Situasi Bernegara di Indonesia
"Iya, kami tidak ada intervensi. Jadi begini, pencalonan capres dan cawapres itu sepenuhnya kewenangan parpol atau gabungan parpol. Kami nanti akan memproses pencalonan tersebut sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," kata Idham saat dihubungi wartawan, Minggu (18/9).
Idham memastikan di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan berdasarkan asas luber jurdil sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia.
Ia juga menjamin pelaksanaan Pemilu akan didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Kepemimpinan Prabowo Berpotensi Kombinasikan Gaya Soekarno, Soeharto dan Jokowi & Slogan "Penak Jamanku To?"
"Dan KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis, dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," kata dia.
Lebih lanjut, Idham mengingatkan pemilih atau publik pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah
Mitigasi potensi kecurangan menurutnya adalah sebagai literasi kepemiluan pemilih agar pemilih dalam berpartisipasi rasional dan aktif, termasuk memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran pemilu.