Sebelumnya, Seali Syah sempat mengunggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan.
Daftar itu memuat pendidikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."
"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga:
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Siap Pelajari Dampaknya
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.