Berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Irjen Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua."
Dari pengakuan Ferdy Sambo itulah kemudian Timsus Polri memutuskan ke Magelang untuk menelusuri peristiwa sebelum terjadi insiden penembakan atau pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut Agus, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana pengakuan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri.
Penyidik, kata Agus, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus tersebut.
Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan.