"Kalau perempuan sudah dilecehkan abangnya misalnya, mungkin nggak dia, ibunya masih ber-WA ria supaya adiknya datang ke Magelang."
Kamaruddin berpandangan jika memang korban harus mengirimkan pesan kepada adik pelaku, seharusnya isinya sumpah serapah atau pengaduan bahwa kakaknya telah melakukan pelecehan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Harusnya kan dia ngomong, abang kau kurang ajar ni, dia melecehkan saya, harusnya gitu toh. Tetapi ini sebaliknya, 'kamu lagi libur ga dek? Kamu datang ke sini ya', gitu dia," ujar Kamaruddin.
"Nah, kemudian orang yang sudah melecehkan istri atau mengancam istri, mungkin enggak masih dikawal orang yang melecehkan?"
Selain itu, Kamaruddin mempertanyakan alasan Irjen Ferdy Sambo yang tidak langsung menindak Brigadir J jika memang terjadi suatu peristiwa pelecehan di Magelang.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ya istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang, mengawalnya di Duren Tiga, kok masih dikawal sih, dia kan Kadiv Propam, harusnya kan perintahin Kabid Propam Tengah dong, tangkap ini, kurung dia," tutur Kamaruddin.
"Kan gitu kan seharusnya. Tapi kok masih dikawal, masih jalan sama dari Magelang ke Jakarta."
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkapkan alasan atau motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Duren Tga, Jakarta Selatan.