WahanaNews.co, Jakarta – Sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Firli Bahuri sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun menjelaskan perbedaan antara sanksi tersebut dengan pengunduran diri yang sudah diajukan Firli.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Melansir detikcom, Rabu (27/12/2023), Firli awalnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada Senin (18/12/2023). Surat itu ditujukan Firli kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg.
Namun pada Jumat (22/12/2023), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.
Hari ini, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan alasan Dewas meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi. Albertina meminta publik tak menilai sanksi Dewas KPK untuk Firli itu antiklimaks.
"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda," kata Albertina Ho usai putusan sidang etik Firli di kantor Dewas KPK hari ini.
"Jadi jangan dipikir 'wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri'," tambahnya.
Albertina mengatakan sanksi etik berat dijatuhkan Dewas KPK karena Firli terbukti melakukan pelanggaran etik. Dia mengatakan keputusan akhir terkait pemberhentian Firli dari KPK merupakan kewenangan Presiden.
"Sanksinya memang kita tidak bisa sanksi memecat dia karena yang berwenang memberhentikan dia itu ada di presiden, pasal 32 UU 19/2019. Sehingga dia mengundurkan diri nanti selanjutnya presiden di sana," ucap Albertina.
Dewas KPK sebelumnya menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.
Firli dinyatakan melanggar pasa 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas nomor 3 tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.
"Berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK," ucap Dewas KPK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]