Albertina mengatakan sanksi etik berat dijatuhkan Dewas KPK karena Firli terbukti melakukan pelanggaran etik. Dia mengatakan keputusan akhir terkait pemberhentian Firli dari KPK merupakan kewenangan Presiden.
"Sanksinya memang kita tidak bisa sanksi memecat dia karena yang berwenang memberhentikan dia itu ada di presiden, pasal 32 UU 19/2019. Sehingga dia mengundurkan diri nanti selanjutnya presiden di sana," ucap Albertina.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Dewas KPK sebelumnya menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.
Firli dinyatakan melanggar pasa 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas nomor 3 tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.
"Berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK," ucap Dewas KPK.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.