WAHANANEWS.CO, Jakarta - Arteria Dahlan, pengacara terdakwa Lisa Rachmat, mendapat teguran dari hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3/2025).
Ia diperingatkan karena menyebut Mangapul, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berstatus terdakwa, dengan sapaan ‘Yang Mulia’.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Dalam persidangan, Mangapul hadir sebagai saksi, sementara di kursi terdakwa duduk Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung), dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur).
"Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Mangapul merespons dengan jawaban samar, "Saya lupa, tiga atau empat kali."
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Arteria kembali melontarkan pertanyaan, kali ini mengenai sistem panel majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur.
"Yang Mulia, ini kan Kelas 1A PN Surabaya, pasti punya kompetensi, saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa atau panel khusus?"
Menanggapi hal tersebut, Mangapul menjelaskan bahwa di PN Surabaya, susunan majelis hakim telah ditetapkan sesuai ruang sidangnya, dan untuk kasus tersebut, sidang berlangsung di ruang Garuda 1.