Hakim anggota Purwanto S. Abdullah akhirnya menegur Arteria, mengingatkan agar tidak lagi menggunakan sebutan ‘Yang Mulia’ untuk terdakwa yang berprofesi sebagai hakim.
"Untuk sidang selanjutnya, mohon penasihat hukum Lisa tidak lagi menggunakan kata ‘Yang Mulia’, termasuk saat memeriksa saksi Erintuah Damanik," kata Purwanto.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Erintuah Damanik, yang merupakan ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Di sini hanya ada saksi atau terdakwa, jadi cukup sebut saksi saja," tegas Purwanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.