WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, telah resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Penetapan status tersangka terhadap Eddy didasarkan pada surat penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Alex kepada wartawan pada tanggal 9 November 2023. Alex menjelaskan bahwa surat penyidikan tersebut telah ditandatangani sekitar dua minggu sebelumnya.
Dia juga menyebutkan bahwa terdapat empat orang tersangka dalam kasus ini, di mana tiga di antaranya adalah pihak yang diduga memberi suap, sementara satu orang lainnya diduga sebagai penerima suap.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, nama Eddy Hiariej sempat jadi perbincangan publik terkait kasus kopi sianida yang mendapat sorotan kembali setelah ditayangkan dalam film dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' di Netflix.
Baca Juga:
Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur, Bawas MA Periksa Zarof Ricar
Film tersebut dianggap membuka kembali sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama kasus tersebut bergulir di tahun 2016 silam.
Eddy pun cukup vokal membantah dan membuat pernyataan seputar kasus tersebut. Bahkan, ia tidak jarang membuat pernyataan kontroversi untuk menjawab tudingan miring dari sejumlah pihak.
Melansir VIVA, berikut sederet pernyataan kontroversial Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di kasus kopi sianida: