WahanaNews.co | Pergantian tahun tak lama lagi. Di tahun 2023, ada sejumlah kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, yang akan diterapkan pemerintah. Seperti pemblokiran STNK bagi pemilik yang menunggak pajak selama dua tahun dan kenaikan cukai rokok.
Ada juga kebijakan yang baru diterapkan di 2022 dan akan dilanjutkan pada 2023.
Baca Juga:
Di Jawa Barat Urus Perpanjangan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB Lagi
Mengutip pemberitaan Kompas TV sebelumnya dan dari sejumlah sumber lainnya, berikut adalah daftar kebijakan yang berlaku di 2023:
1. Blokir STNK yang Menunggak Pajak Dua Tahun
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan atau tahun 2023.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Mengutip Kontan.co.id, Selasa (20/12/2022), Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.
Artinya, jika ada kendaraan bermotor melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun. Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni.