Beleid tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi aturan itu.
Baca Juga:
Polda Kalimantan Utara Lakukan Pemeriksaan Surat Kendaraan di Pintu Masuk Mapolda
Di Indonesia, BBM RON 88 adalah Premium yang tadinya dijual Pertamina. Sedangkan BBM RON 89 adalah Revvo 89 yang dijual SPBU Vivo. Namun pihak Pertamina memastikan sudah tidak menjual lagi Premium.
Posisi Premium yang tadinya merupakan BBM Penugasan atau BBM Subsidi kini digantikan oleh Pertalite yang memiliki RON 90.
Begitu juga dengan PT Vivo Energy Indonesia yang merupakan operator SPBU Vivo, yang memutuskan untuk tidak menjual lagi BBM jenis Revvo 89 dari pasar. Vivo kini telah menggantinya dengan Revvo 90 atau setara Pertalite, dengan harga Rp12.600 per liter.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
5. Integrasi NIK-NPWP
Integrasi data Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah dimulai tahun ini untuk sebagian penduduk dan akan berlanjut di 2023. Bagi warga yang belum punya NPWP, tetap harus membuatnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada 3 ketentuan bagi wajib pajak yang belum punya NPWP.