"Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," kata Neil dalam siaran persnya, Kamis (22/7/2022).
Selanjutnya yang kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Baca Juga:
Polda Kalimantan Utara Lakukan Pemeriksaan Surat Kendaraan di Pintu Masuk Mapolda
"Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Neil.
Lantas bagaimana setelah 31 Desember 2023? Apakah masih perlu membuat NPWP bagi yang belum memilikinya? Pasalnya, pada 2024, ditargetkan semua data NIK wajib pajak sudah bisa difungsikan sebagai NPWP.
Menurut Neil, pemerintah sedang menyiapkan aturan teknisnya.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ucapnya.
6. Pembatasan LPG 3 Kg
Pemerintah berencana memperbaiki skema penyaluran elpiji 3 kg di tahun depan, sehingga konsumsinya bisa tepat sasaran untuk masyarakat miskin. Pemberian subsidi akan diarahkan menjadi berbasis penerima, berbeda dari selama ini yang berbasis barang.