Pada Rabu (11/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada Jumat (13/10/2023), SYL menjalani proses pemeriksaan di kantor KPK. Setelah selesai pemeriksaan, politisi dari Partai NasDem itu keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan khusus yang digunakan oleh KPK dan juga diborgol.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Selain SYL, KPK juga memberikan status tersangka kepada dua pejabat Kementan lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Selanjutnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa SYL dan MH akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama periode 20 hari, yang dimulai sejak 13 Oktober hingga 1 November 2023.
Sementara itu, KPK menyatakan, selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL membuat aturan pribadi, yakni bawahan wajib memberi setoran jika tak mau dimutasi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander mengatakan hal itu diduga dilakukan SYL sejak tahun 2020 sampai 2023. SYL diduga menugaskan Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk mengutip upeti itu dari unit eselon I dan II di Kementan.
Setoran itu diberikan ke SYL lewat Hatta dan Kasdi dalam bentuk tunai, transfer, pemberian barang ataupun jasa. Kasdi juga telah menjadi tersangka dan ditahan lebih dulu.