"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya," ucap Alexander.
Dia menyebut Kasdi dan Hatta diduga aktif menyampaikan permintaan setoran dari SYL itu dalam setiap forum formal dan informal Kementan. Alexander mengatakan duit setoran ke SYL dari para ASN Kementan itu berasal dari mark up anggaran hingga meminta ke vendor proyek Kementan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Alexander mengatakan Kasdi dan Hatta mengumpulkan duit dari para Dirjen, Kepala Badan hingga Sekretaris Eselon I dengan nilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara Rp 62 juta hingga Rp 157 juta. Duit yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta itu disetorkan ke SYL setiap bulan.
Alexander mengatakan SYL diduga memakai uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, membayar perawatan wajah anggota keluarganya hingga untuk umrah. KPK menduga SYL, Kasdi dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
"Penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh penyidik.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Atas perbuatannya tersebut, SYL, Kasdi dan Hatta dijerat Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, SYL juga dijerat pasal 3 dan/atau 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
SYL sendiri telah buka suara terkait kasusnya. Dia mengatakan penyidik KPK bekerja secara profesional, dan minta tak dihakimi dulu sebelum proses pengadilan digelar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.