Penggunaan mikrofon ini berbeda dengan debat pertama dan kedua di mana saat itu capres dan cawapres peserta debat menggunakan tiga jenis mikrofon, yakni, clip on, head set, dan hand held.
Penggunaan tiga jenis mikrofon ketika itu untuk mengantisipasi apabila salah satunya rusak atau mengalami malfungsi ketika debat berlangsung.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Singkatan dan istilah asing Aturan baru lainnya pada debat ketiga yakni terkait dengan penggunaan singkatan atau istilah asing.
Apabila capres bertanya menggunakan singkatan atau istilah asing saat debat, ia wajib menjelaskan singkatan atau istilah tersebut ke capres lainnya.
"Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan," kata Mellaz.
Baca Juga:
Aturan Baru Hukuman Mati, Hotman Sebut Bisa Jadi Permainan Bisnis Kalapas
Guru Besar Unhan Mellaz berujar, kebijakan ini sebelumnya sudah dimintakan ke para panelis yang berperan menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat. Para panelis diminta merumuskan pertanyaan bersifat naratif dan tidak menggunakan singkatan dan istilah asing atau tak familiar.
KPU berharap, para capres peserta debat juga tak menggunakan singkatan atau istilah asing saat sesi tanya jawab dengan capres lainnya.
Namun, apabila masih ada capres yang bertanya dengan singkatan dan istilah asing atau tak familiar, maka moderator yang harus mengambil peran.