WahanaNews.co | Sekjen PAN Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan terkait pelaporan terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk soal dugaan pencemaran nama baik.
Eddy diperiksa selama hampir 3 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Demi Tepis Tes Kebohongan Bukan Bukti, Kuat Ma’ruf Hadirkan Ahli Hukum Pidana
"Cukup banyak saya tidak mengingatnya lagi, ada 14 pertanyaan," kata Eddy usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/22).
Disampaikan Eddy, dalam pemeriksaan ini, pihaknya turut membawa sejumlah bukti baru guna mendukung pengusutan laporan ini.
Bukti baru ini berupa berupa cuitan Muannas di akun media sosial setelah Eddy melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Suka Sama Suka, Panglima TNI Pastikan Kasus Paspampres Bukan Pemerkosaan
"Merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu itu juga ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut gitu," tutur Eddy.
Sebagai informasi, Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Beberapa waktu sebelumnya, tim kuasa hukum Ade Armando lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.