WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus video asusila yang melibatkan dua pelajar SMP di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengguncang publik setelah rekaman tersebut beredar luas dan kini tengah didalami kepolisian, termasuk memburu pelaku penyebarnya.
Peristiwa ini mencuat setelah SR, ibu dari siswi SMP berinisial PJ, melaporkan kasus tersebut usai mengetahui keberadaan video berdurasi 4 menit 27 detik yang menampilkan anaknya.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Dilaporkan pada Minggu (19/4/2026) -- polisi kemudian mengamankan seorang siswa SMP berinisial FP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan asusila itu disebut telah dilakukan FP sebanyak tiga kali dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga:
KPU Pamekasan Gelar Debat Publik Kedua Pasangan Calon Pilkada 2024 Secara Langsung
"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut, meskipun korban awalnya sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau," terangnya.
Dalam proses penyelidikan, diketahui FP secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon selulernya sendiri.
Menurut keterangan penyidik, video tersebut awalnya hanya diklaim sebagai koleksi pribadi, namun kemudian justru tersebar luas di tengah masyarakat.