WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus penipuan tes CPNS fiktif,Kamis (11/11/2021).
Usai ditetapkan tersangka penyidik Ditreskrimum juga langsung melakukan penahanan terhadap Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu.
Baca Juga:
Misteri Senpi di Yayasan Sekolah, Polisi Dalami Mengapa Tak Diserahkan Usai Pemilik Wafat
Selain Olivia Nathania polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni FM, ES, R, dan SN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari hasil gelar perkara keempat tersangka tersebut ikut serta melakukan tindak pidana penipuan terkait tes CPNS fiktif.
Menurut Yusri dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada keempat tersangka tersebut.
Baca Juga:
Sopir Ambulans Ungkap Detik-detik Bawa Sutrimo ke RS, Jawabannya Berubah Saat Ditanya Mulut Berbusa
"Kami sedang jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk keempatnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).
Adapun keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas perbuatan yang melanggar Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Sementara, Olivia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 262 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.