WAHANANEWS.CO, Jakarta -Pergantian hakim konstitusi kembali membuka ruang ujian bagi Mahkamah Agung (MA) di tengah sorotan publik yang belum surut terhadap integritas lembaga peradilan.
Sejumlah hakim konstitusi memasuki masa pensiun pada tahun ini, di antaranya Arief Hidayat dan Anwar Usman, sehingga membuka proses pengisian jabatan strategis di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Jimly Blak-blakan soal Adies Kadir: Bermutu, Tapi Ada yang Mengganjal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih dulu memilih politisi Partai Golkar Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat, sementara MA masih menjalankan tahapan seleksi calon hakim konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang juga Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim MK dari Unsur MA, Suharto, menyampaikan bahwa seleksi administrasi yang digelar pada Jumat (31/1/2026) hingga Sabtu (1/2/2026) meloloskan 10 calon untuk mengikuti tahap berikutnya.
“Bahwa jadwal pelaksanaan uji kelayakan (fit and proper test) akan diumumkan berikutnya melalui website mahkamahagung.go.id dan WhatsApp ke nomor handphone masing-masing peserta seleksi yang telah didaftarkan,” demikian bunyi pengumuman hasil seleksi administrasi yang diteken Sunarto pada Senin (2/2/2026) --.
Baca Juga:
Adies Kadir Segera Dilantik, Istana Pastikan Sumpah Hakim MK
Proses seleksi ini langsung mendapat perhatian dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan KontraS.
Peneliti Leip Nabila Syahrani menilai seleksi calon hakim konstitusi menjadi momen krusial bagi publik untuk mengawal demokrasi di tengah krisis kepercayaan terhadap pejabat negara.
“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk memahami peran krusial MA dalam menjaga muruah dan fungsi MK sekaligus menjaga reputasi MA dalam proses seleksi calon hakim konstitusi perwakilan MA,” kata Nabila saat dikonfirmasi pada Senin (9/2/2026) --.
Menurut Nabila, MK merupakan lembaga khusus yang menjalankan fungsi check and balances terhadap tiga cabang kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudisial.
Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan atributif yang bersifat mutlak kepada MA, DPR, dan Presiden untuk masing-masing mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
Komposisi tersebut, lanjut Nabila, dirancang untuk memastikan adanya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi antar cabang kekuasaan negara.
Tak hanya menjalankan fungsi pengawasan, Nabila mencontohkan peran MK di negara lain seperti Austria dan Spanyol yang memastikan kesatuan tafsir undang-undang terhadap konstitusi.
Kesatuan interpretasi ini berdampak langsung pada kepastian hukum dan implementasi hukum oleh hakim, aparat penegak hukum, pembentuk undang-undang, serta pemerintah.
“Putusan MK harus dipatuhi sebagaimana undang-undang oleh semua pihak termasuk pengadilan, DPR, aparat penegak hukum, Presiden serta seluruh jajarannya,” ujarnya.
Peneliti IJRS Matheus Nathanael menambahkan, MA sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengajukan calon hakim konstitusi harus memastikan kandidat yang dipilih benar-benar berkualitas.
Momentum seleksi ini, menurut Matheus, tidak boleh menjadi titik awal merosotnya reputasi MA akibat kesalahan dalam menempatkan sumber daya manusia di posisi strategis.
Berdasarkan survei media nasional pada Januari 2025, tingkat kepercayaan publik terhadap MA tercatat mencapai 69 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 65 persen.
Peningkatan kepercayaan tersebut dinilai dipengaruhi oleh kualitas putusan pengadilan serta penempatan sumber daya manusia yang kompeten pada jabatan-jabatan strategis, termasuk hakim konstitusi.
Matheus menilai penempatan hakim konstitusi dari unsur MA yang tidak memenuhi standar kualitas berpotensi menurunkan kembali tingkat kepercayaan publik.
“Sebaliknya, jika MA berhasil menyuguhkan calon terbaik untuk menjadi hakim konstitusi, hal ini akan berpotensi pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap MA,” tutupnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]