WahanaNews.co, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal selangkah lagi untuk dibawa ke Paripurna guna disahkan menjadi UU.
Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. Rapat kerja itu digelar di masa reses anggota dewan pada Senin (13/5) atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak. Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kala itu menyampaikan seluruh fraksi di DPR menyepakati menunda RUU MK guna menghindari pemberitaan yang kurang baik mengenai isu ini. Ia juga menampik DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU tersebut.
"Nah, jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan," katanya.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
Namun, pada hari terakhir masa reses kemarin, Menko Polhukam yang kini dijabat Hadi Tjahyanto telah menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan menjadi UU. Sejumlah anggota Komisi III DPR tak mengungkap tegas alasan mereka menggelar rapat di masa reses.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengklaim hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan pimpinan tanpa tahu alasan rapat digelar di masa reses.
"Saya enggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan, ya, saya hadir," kata Sudding, Senin (13/5).