WahanaNews.co, Jakarta - Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terhadap Ferdy Sambo dan lainnya yang seharusnya dilaksanakan hari Selasa (27/2/2024), akhirnya ditangguhkan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Samuel dan Rosti mengajukan tuntutan hukum terhadap enam pihak dengan dakwaan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Para pihak yang dituduhkan dalam gugatan ini meliputi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri.
Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang karena tidak ada pihak tergugat yang hadir.
“Tergugat tidak ada yang hadir, tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan secara patut. Hanya pemanggilan terhadap Richard Eliezer yang tidak lantaran telah pindah alamat.
“Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami, alamat terakhir adalah di situ. (Tergugat) yang lainnya sah dan patut,” jelas Kamaruddin.
Ia mengatakan, majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan ke depan. Sidang akan digelar pada 19 Maret 2024.
Sebagai informasi, orangtua Brigadir J melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk ke PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2024.
Menurut Kamaruddin, Yosua merupakan seorang polisi aktif dengan masa bakti yang masih tersisa selama 30 tahun, mengingat pensiunnya bisa dilakukan pada usia 53 atau 58 tahun.
Yosua, lanjutnya, memiliki hak untuk menerima gaji dari negara selama 30 tahun ke depan, yang menjadi dasar klaim ganti rugi tersebut.
Kamaruddin menambahkan bahwa kelima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia melalui Kapolri, satu Presiden, dan dua Menteri Keuangan juga ikut tergugat.
Gugatan perdata diajukan karena keluarga merasa dirugikan atas kematian Yosua Hutabarat yang merupakan korban pembunuhan.
Penyebab gugatan ini, kata Kamaruddin, adalah karena hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh korban hingga saat ini belum dikembalikan kepada keluarganya.
"Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," katanya, melansir Antara, Rabu (28/2/2024).
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]