WahanaNews.co | Sembilan orang mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membahas pencopotan hakim MK Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sabtu (1/10) kemarin.
"Kami tadi bertemu karena para mantan ini concern dengan masalah ini, maka semua dengan waktu mendadak kita bikin. Sebab kalau terlalu telat, Senin, Selasa, aduh, kita mau cepat-cepat," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
Jimly mengatakan, selain dirinya ada empat mantan hakim MK yang mengikuti pertemuan secara langsung yakni Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Maruarar Siahaan.
Sedangkan, lima hakim lainnya mengikuti pertemuan secara virtual yakni Laica Marzuki, Harjono, Maria F. Indrati, Achmad Sodiki, dan I Dewa Gede Palguna.
Sementara, MK diwakili oleh Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah karena Ketua MK Anwar Usman sedang berada di Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga:
MK Stop Caleg Kutu Loncat! Tak Bisa Lagi Mundur Demi Pilkada
"Karena ketuanya tidak ada, dengan Sekjen saja, karena kita juga perlu klarifikasi dengan sekjen kan, karena dia yang menjadi pengganti," ujar Jimly.
Ia menuturkan, dalam pertemuan ini, para mantan hakim MK mengusulkan agar Presiden Joko Widodo tidak meneken keputusan presiden mengenai pemberhentian Awanto.
Sebab, mereka menilai pemberhentian Aswanto oleh DPR melanggar konstitusi dan didasari oleh kesalahpahaman DPR atas surat yang dikirimkan MK.