Jimly mengatakan, MK mengirim surat kepada DPR untuk mengonfirmasikan ketentuan Undang-Undang MK hasil revisi di mana masa jabatan hakim MK kini berdasarkan usia hakim.
Namun, menurut dia, DPR justru memaknai surat itu sebagai permintaan konfirmasi mengenai kelanjutan masa jabatan hakim MK yang dipilih oleh DPR.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Ini dia jawab dengan tindakan, mengadakan pemberhentian dan pergantian. Jadi seolah-olah konfirmasi yang dimaksud adalah konfirmasi dari DPR, padahal yang dimaksud MK bukan begitu," ujar dia.
Menurut Jimly, Mahfud selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mencatat usul tersebut dan akan membahasnya bersama pemerintah.
"Ya dicatat, rajin dia mencatat, tapi jawabannya formal begitu. Karena dia kan Menko, dia akan membicarakan itu di level pemerintah karena ini masalah serius," kata Jimly.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Sebagaimana diketahui, DPR secara mendadak mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.
Pergantian itu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto diganti karena menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.