WahanaNews.co | Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme mengklaim kasus yang menjerat dirinya adalah hasil rekayasa serta sarat kepentingan politik.
Hal ini disampaikan Munarman dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Pembacaan duplik ini merupakan balasan dari replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada kesempatan duplik ini, saya akan sampaikan kembali bahwa perkara a quo adalah fitnah, rekayasa dan ada penguasa politik yang sangat powerful mengendalikan semua skenario untuk menjebloskan saya ke penjara," ujar Munarman.
Menurut Munarman, salah satu bukti motif politik itu pencopotan Immanuel Ebenezer setelah menjadi saksi yang meringankan.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Diketahui, Immanuel dicopot dari jabatan komisaris utama di anak perusahaan BUMN, PT Mega Eltra.
"Dicopotnya saksi meringankan saya yaitu sahabat saya Immanuel Ebenezer yang dicopot dari jabatan komut setelah bersaksi meringankan untuk saya. Ini jelas-jelas bukti konkret motif politik dan kepentingan politik sedang bekerja dalam perkara a quo," papar Munarman.
Munarman juga menganggap kasus yang menimpa dirinya bisa dianggap menjadi pintu masuk atau preseden yang memungkinkan kemunculan korban fitnah lain. Tak menutup kemungkinan ada lagi orang yang menjadi korban rekayasa kasus.