Dalam kondisi masih mabuk, korban sempat kesulitan untuk mencari arah pulang ke rumah. Untungnya, ada warga yang membantu dan mengantarkan korban untuk pulang sampai ke rumahnya.
Melihat anak gadisnya pulang dalam kondisi mabuk, orang tuanya langsung curiga dan langsung menginterogasinya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban langsung lapor ke Polsek Jenggawah.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
"Setelah menerima laporan, tidak sampai 7 kali 24 jam, anggota kami langsung menangkap tersangka di rumahnya. Kami menyita barang bukti berupa satu setelah baju korban dan sebuah botol kosong bekas minuman keras," tutur Rinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.