Adapun dalam perjanjian keuntungan, afiliator yang berhasil memiliki 21 anggota akan mendapat persentase keuntungan 52,5 persen dari setiap kerugian peserta trading. Kemudian afiliator yang memiliki anggota 51 orang, jumlah keuntungannya naik 55 persen.
Selanjutnya keuntungan akan naik menjadi 60 persen jika jumlah anggota naik 151 orang. Mereka yang memiliki anggota 301 orang akan memperoleh keuntungan 65 persen. Sedangkan yang mempunyai 601 anggota akan meraup untung 70 persen.
Baca Juga:
Binomo Telan 118 Korban, Kerugian Capai Rp 72 M
Tak hanya Maru, Rob Situmorang pun hampir menjadi afiliator. Dia awalnya tak tahu bila afiliator mendapat keuntungan dari kerugian anggota. “Namun saya akhirnya mundur karena sistemnya seperti itu,” ucap Rob.
Di Binomo, Maru dan Rob merupakan anggota Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra merupakan afiliator yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merasa telah dirugikan atas keberadaan binary option. Dia juga mengakui bahwa aplikasi Binomo ilegal di Indonesia.
Baca Juga:
Polri Ungkap Sosok yang Membawa Binomo Masuk ke Indonesia
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut adalah salah dan keliru, di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platfrom binary option tersebut ilegal," ujar Indra Kenz dikutip dari akun Instagramnya @indrakenz, Februari lalu.
Melalui akun instagramnya, dia juga meminta maaf pada semua korban yang telah merasa dirugikan dan menyatakan akan menghapus semua konten-konten yang berbau promosi binary option. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.