WahanaNews.co, DKI Jakarta - Kasus prestasi buruk dalam bisnis pengusaha Ramaditya Marendra Djan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (31/1/2024).
Pantauan pers dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Desember 2023.
Baca Juga:
Dr P Hadisaputro: Menagih Hutang Itu Mudah
Kasus wanprestasi 'prestasi buruk' pengusaha yang dikenal dengan sapaan Rama Djan ini, didaftar oleh penggugat JB Budi Bakti dengan nomor perkara 1240/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dengan para tergugat PT Caretra, Susilo Dwijantoro, dan Ramaditya Marendra Djan.
Pantauan, sidang kali ini, Rabu (1/2/2024) adalah Panggilan Kedua Para Tergugat. Di ruang sidang tergugat Rama Djan diwakili oleh dua kuasa hukum, dan dari Penggugat Johanes diwakili oleh seorang pengacara.
Literasi, di sidang kali ini, majelis hakim masih pemeriksaan berkas kuasa hukum. Dari tergugat dihadiri kuasa hukum dari Kantor Hukum Gani Djemat bernama Billy, namun belum memiliki memiliki surat kuasa yang ditandatangani pemberi kuasa yaitu para tergugat. Sedangkan Penggugat adalah kuasa hukum Oktavia dar Kantor Hukum Pro Humania.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Anak Eks Menteri, Polisi Jawab Begini
Billy belum sedia bicara banyak soal kasus sengkarut bisnis batu bara ini. Lantaran masih dalam proses melengkapi berkas persidangan, kilahnya.
Tampak kuasa hukum dari dua pihak, Billy dari tergugat (tengah) dan Oktavia dari penggugat (kanan) sedang berbincang di luar ruang sidang di PN Jaksel seusai persidangan, Rabu (30/1/2024). [WahanaNews.co/Hendrik Raseukiy]
Karena itu, sidang ini ditunda hingga pekan mendatang, Selasa, 20 Februari 2024 untuk kelengkapan legalitas dari kuasa hukum para tergugat yakni PT Caretra, Susilo Dwijantoro, dan Ramaditya Marendra Djan.
Pemberitaan pers, Ramaditya Marendra Djan dikenal dengan sapaan Rama Djan. Pengusaha tambang batu bara ini dikaitkan sebagai calon suami daripada artis Raline Shah. Rama Djan Faridz juga adalah anaknya Haji Djan Faridz yang mantan Menteri Perumahan Rakyat, periode 2011 - 2024 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Literasi dari ahu.go.id Kemenkumham, PT Caretra ini, mempunyai pengurus dan pemegang saham adalah Ramaditya Marendra Djan sebagai Komisaris, Direktur Susilo Dwijantoro, dan Nurhasanah.
Latar masalah sengketa ini, disebutkan Oktavia, PT Caretra memiliki proyek dengan PT PLN Batubara, berdasarkan Perjanjian Pengangkutan Batu bara pada tanggal 14 Juni 2014 dalam rangka Operasi Pengadaan Batubara dengan PT Bima Putra Abadi Citranusa.
“Dengan tujuan membiayai proyek tersebut, Rama Djan melakukan perjanjian peminjaman sejumlah uang kepada JB Budi Bakti,” ujar Oktavia, Rabu (31/1/2024).
Lalu, sebagai jaminan dari perjanjian pinjaman uang ini, Rama Djan menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan JB Budi Bakti selaku Penerima Gadai pada 28 April 2015 dengan jumlah saham 1.636.875 lembar senilai Rp818.437.500.
Jalannya persidangan perkara gugatan prestasi buruk bisnis Ramaditya Marendra Djan dalam bisnis batu bara dan gadai saham eksplorasi batu bara PT Caretra. PT Caretra punya proyek PT PLN Batubara di operasi pengadaan batu bara dengan PT Bima Putra Abadi Citranusa, Rabu (30/1/2023). [WahanaNews.co/Hendrik Raseuki]
“Namun hingga saat ini Rama Djan tidak menyerahkan Sertifikat Saham dan diduga justru menjual-mengalihkan Saham tersebut kepada pihak ketiga,” ungkap Okta.
Selain itu, berkait perjanjian peminjaman uang tersebut, Rama Djan juga menjanjikan akan mengajukan dirinya sebagai Jaminan Perorangan kepada JB Budi Bakti, namun hingga saat ini Rama Djan tidak juga menandatangani Jaminan Perseorangan tersebut.
Oleh karena perbuatan ingkar janji yang dilakukan PT Caretra, Susilo Dwijantoro, dan Rama Djan, JB Budi Bakti mengalami kerugian hingga mencapai Rp 82 miliar, dan karenanya, demi mendapat keadilan atas haknya yang tidak dipenuhi itu, JB Budi Bakti mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anehnya, dalam sidang berkaitan gugatan kasus prestasi buruk bisnis Ramaditya Marendra Djan ini, majelis hakim pengadil kasus sosok berpengaruh ini, melarang peliputan pers. Walau pers sudah mendapat berkoordinasi dengan persona humas PN Jaksel, namun majelis hakim melarangnya dengan cara menyuruh seorang petugas. Secara kasar dan arogan petugas ini pun menepis tangan dan membentak wartawan keluar ruang sidang. Padahal, ini adalah sidang terbuka untuk umum. Pantauan WahanaNews.co, dari sejumlah persidangan terbuka yang lain, aktivitas pengunjung sidang dan pengambilan foto dapat dilakukan asalkan tidak menggangu persidangan.
[Redaktur: Irfan Elvan]