"Dengan begitu publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisasi UGM, bisa langsung membandingkan, tanda tangannya sama atau berbeda," ucap Bonatua.
Menurut Bonatua, keterbukaan itu juga akan menjawab berbagai pertanyaan publik terkait tanggal legalisasi dan keabsahan tanda tangan pejabat kampus.
Baca Juga:
Komisi Informasi Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
"Ini nanti akan dibukakan semuanya, termasuk tanggal legalisasi, kapan dilegalisir, karena ini kan selama ini banyak disembunyikan," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa upaya hukum yang ia lakukan selama berbulan-bulan bukanlah untuk kepentingan pribadi.
"Ini kemenangan publik," ujarnya.
Baca Juga:
Pengurus Kongres Advokat Indonesia Damai Hari Lubis Akhirnya Temui Jokowi di Solo
Bonatua menambahkan, putusan ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi pejabat publik di Indonesia.
"Kalau rakyat ingin mengetahui ijazah seorang pejabat publik, mau presiden, gubernur, atau anggota dewan, tinggal berkirim surat ke PPID," katanya.
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat menerima seluruh permohonan Bonatua Silalahi dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang dibacakan dalam sidang, Selasa (13/1/2026).