WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi membuka jalan keterbukaan penuh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, termasuk sembilan item penting yang sebelumnya disamarkan KPU.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item informasi yang selama ini disamarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada harus dibuka sepenuhnya kepada publik.
Baca Juga:
Komisi Informasi Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
Kemenangan Bonatua dalam sengketa informasi tersebut diputuskan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang menyatakan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka dan dapat diakses masyarakat luas.
Sembilan item yang sebelumnya ditutup KPU RI meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
"Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini, sebenarnya ini bukan untuk saya, ini untuk publik, dan ini adalah kemenangan publik," ujar Bonatua dalam siaran Kompas TV, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
Pengurus Kongres Advokat Indonesia Damai Hari Lubis Akhirnya Temui Jokowi di Solo
Bonatua menjelaskan bahwa keterbukaan sembilan item tersebut penting agar publik dapat menilai secara objektif dan membandingkan ijazah yang dimiliki masyarakat lulusan UGM dengan ijazah Jokowi.
"Artinya, sembilan item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik," katanya.
Ia menilai, setelah putusan KIP, masyarakat yang memiliki ijazah UGM dapat langsung mencocokkan detail ijazah mereka dengan ijazah Presiden ke-7 RI.