WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi membuka jalan keterbukaan penuh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, termasuk sembilan item penting yang sebelumnya disamarkan KPU.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item informasi yang selama ini disamarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada harus dibuka sepenuhnya kepada publik.
Baca Juga:
Komisi Informasi Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
Kemenangan Bonatua dalam sengketa informasi tersebut diputuskan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang menyatakan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka dan dapat diakses masyarakat luas.
Sembilan item yang sebelumnya ditutup KPU RI meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
"Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini, sebenarnya ini bukan untuk saya, ini untuk publik, dan ini adalah kemenangan publik," ujar Bonatua dalam siaran Kompas TV, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
Pengurus Kongres Advokat Indonesia Damai Hari Lubis Akhirnya Temui Jokowi di Solo
Bonatua menjelaskan bahwa keterbukaan sembilan item tersebut penting agar publik dapat menilai secara objektif dan membandingkan ijazah yang dimiliki masyarakat lulusan UGM dengan ijazah Jokowi.
"Artinya, sembilan item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik," katanya.
Ia menilai, setelah putusan KIP, masyarakat yang memiliki ijazah UGM dapat langsung mencocokkan detail ijazah mereka dengan ijazah Presiden ke-7 RI.
"Dengan begitu publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisasi UGM, bisa langsung membandingkan, tanda tangannya sama atau berbeda," ucap Bonatua.
Menurut Bonatua, keterbukaan itu juga akan menjawab berbagai pertanyaan publik terkait tanggal legalisasi dan keabsahan tanda tangan pejabat kampus.
"Ini nanti akan dibukakan semuanya, termasuk tanggal legalisasi, kapan dilegalisir, karena ini kan selama ini banyak disembunyikan," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa upaya hukum yang ia lakukan selama berbulan-bulan bukanlah untuk kepentingan pribadi.
"Ini kemenangan publik," ujarnya.
Bonatua menambahkan, putusan ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi pejabat publik di Indonesia.
"Kalau rakyat ingin mengetahui ijazah seorang pejabat publik, mau presiden, gubernur, atau anggota dewan, tinggal berkirim surat ke PPID," katanya.
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat menerima seluruh permohonan Bonatua Silalahi dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang dibacakan dalam sidang, Selasa (13/1/2026).
"Menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.