Sementara terhadap dalil keberatan mengenai alasan diajukannya permohonan informasi, menurut hakim, hal tersebut telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Komisioner KIP.
"Dengan demikian, terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan/dahulu termohon informasi beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak," ucap hakim.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Dan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 042/XI/KIP-PS-A/2021 tanggal 10 Oktober 2023 yang dimohonkan pemeriksaannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berdasar hukum untuk dikuatkan," lanjut hakim.
Setneg mengajukan permohonan keberatan tertanggal 24 Oktober 2023 yang didaftarkan secara elektronik (E-Court) di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Register Nomor: 541/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Oktober 2023.
Setneg tidak terima atas putusan Majelis Komisioner KIP tanggal 10 Oktober 2023 yang memenangkan KontraS atas informasi penghargaan Bintang Jasa Utama Eurico Guterres.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Sengketa keterbukaan informasi publik ini telah bergulir sejak 10 November 2021. Permohonan informasi dilayangkan menindaklanjuti pidato Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2021 yang memberikan 335 penghargaan tanda jasa kepada sosok-sosok yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan NKRI.
Melalui Keppres Nomor: 78/TK/Tahun 2021 tanggal 4 Agustus 2021, Jokowi menganugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres dalam posisinya sebagai Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) dan Komandan Kelompok Milisi Aitarak.
Keputusan tersebut menuai polemik lantaran Eurico Guterres diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.