Diketahui sengketa tanah tersebut membuat Jusuf Kalla (JK) protes dan marah. Adapun lahan yang disengketakan melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta beberapa pihak lainnya.
Nusron menegaskan bahwa sengketa di atas lahan tersebut melibatkan tiga pihak sekaligus. Selain PT GMTD, terdapat gugatan yang diajukan Mulyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta SHGB atas nama PT Hadji Kalla yang juga berada di atas lahan yang sama.
Baca Juga:
Menteri ATR Bantah SHGB Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
Sebelumnya, JK diketahui meninjau langsung tanah miliknya yang luasnya mencapai 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain.
JK menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut dan menuduh telah terjadi upaya perampasan oleh mafia tanah. Ia menegaskan bahwa tinjauannya ke lokasi dilakukan untuk memastikan langsung kondisi lahan yang menjadi miliknya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Ungkap Isi Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
Sementara itu, pemegang saham GMTD yang juga merupakan CEO Lippo Group yakni James Riady mengakui kepemilikan lahan tersebut berada di bawah pengelolaan perusahaan daerah yang juga memiliki struktur saham publik, bukan di bawah kontrol langsung Lippo Group.
"(GMTD) Tapi itu perusahaan Pemda jadi yang perlu ditanya [terkait sengketa lahan] itu ke sana," kata James.
James menegaskan bahwa sengketa lahan itu seharusnya diklarifikasi kepada pihak PT GMTD, bukan Lippo Group.