WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Missiniaki Tommi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon tertentu dalam pilkada.
Pernyataan itu disampaikan Tommi dalam lanjutan sidang sengketa pilkada di MK, Jumat (17/1) dengan agenda mendengarkan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.
Baca Juga:
Cabup Petahana Papua Pegunungan Dituding Pernah Suap Hakim MK
Dia hadir mewakili KPU untuk nomor perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo. Menurut Tommi, permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi paslon bukan kewenangan MK.
“Permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan MK," katanya.
Tommi menilai, dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada, lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Menko Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold 4 persen Suara Sah
Menurut Tommi, diskualifikasi pasangan calon dalam pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Proses ini, kata dia, dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU Pilkada.
"Dalam konteks Pilbup Kuansing, Termohon menegaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi," katanya.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1), pemohon menuding calon petahana, Suhardiman Amby menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya.