Nama PT Lokta Karya Perbakin juga muncul dalam penelusuran polisi terhadap 995 pucuk airsoft gun yang sebelumnya ditemukan di lokasi yang sama.
Alhadid Endar Putra selaku kuasa hukum mantan ketua yayasan berinisial IWD sekaligus Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin menyatakan ratusan airsoft gun tersebut merupakan milik perusahaan.
Baca Juga:
Plot Twist 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Pengacara: Itu Airsoft Gun dan Ada Izin Mabes Polri
Menurut pihak IWD, keberadaan ratusan airsoft gun di gudang sekolah berkaitan dengan kegiatan olahraga menembak dan bukan merupakan kepemilikan pribadi mantan ketua yayasan tersebut.
Pihak IWD juga menyampaikan bahwa airsoft gun tersebut merupakan barang yang diimpor secara legal melalui perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Proses impor menurut pihak IWD telah berlangsung sejak 2008 dengan barang-barang tersebut dipersiapkan untuk kebutuhan atlet Perbakin serta rencana kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Baca Juga:
Bikin Geger! 995 Senjata Tersimpan di Sekolah Jaksel, Polisi Masih Selidiki Ruangan Terkunci
Ratusan airsoft gun itu kemudian disebut terbengkalai dan tetap tersimpan di gudang setelah sosok yang sebelumnya berkaitan dengan pengelolaannya meninggal dunia.
Alhadid juga menyatakan seluruh airsoft gun yang ditemukan merupakan barang resmi dan memiliki dokumen perizinan.
Ia mengaku telah membawa serta memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut kepada kepolisian ketika dimintai keterangan mengenai asal-usul ratusan airsoft gun.