WahanaNews.co | Hakim ketua Wahyu Iman Santoso memberi sentilan untuk sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, ketika diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dilansir dari Detikcom, hakim menyebut Kuat Ma’ruf banyak lupa.
Baca Juga:
Benarkah Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E agar Bisa Bebas Murni? Ini Faktanya
Mulanya, hakim Wahyu bertanya awal mula istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Yosua pergi ke rumah dinas dari rumah Saguling pada 8 Juli 2022.
Kuat menyebut saat itu ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, mengajaknya mengantar Putri ke Duren Tiga untuk isolasi.
"Kapan saudara diajak Ricky menuju ke Saguling?" tanya hakim ke Kuat yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Jokowi Tanggapi Putusan Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Pada saat duduk, 'Om, antar ibu dulu isolasi, yuk'," kata Kuat menirukan ucapan Ricky.
"Saudara korban masih di situ?" tanya hakim.
"Masih, banyakan," kata Kuat.
Hakim lalu bertanya siapa yang mengajak Yosua ke Duren Tiga.
Kuat mengaku lupa.
"Siapa yang ngajak Yosua korban Yosua kan duduk di dekat Saudara?" tanya hakim.
"Yosua paling ujung dekat Ari," jawab Kuat.
"Terus siapa yang ngajak Yosua?" tanya hakim.
"Tidak tahu siapa yang ngajak Yosua," kata Kuat.
"Duluan mana Saudara dengan Yosua naik mobil?" tanya hakim.
"Lupa," jawab Kuat.
Hakim lalu bertanya peristiwa di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Hakim bertanya apakah asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kodir, pernah mengirimkan pesan singkat yang menyebut rumah Duren Tiga sudah siap.
Kuat mengaku tidak menerima pesan tersebut dari Kodir.
"Sebelumnya Saudara Kodir kan sudah WhatsApp ke saudara atau sudah ngabarin?" tanya hakim.
"Tidak ada WhatsApp ke saya," jawab Kuat.
Hakim bertanya lagi dan memastikan apakah Kuat menerima pesan singkat dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah siap. Kuat mengaku lupa.
Hakim menyebut Kuat banyak lupanya.
"Atau ngabarin kalau rumah sudah siap?" tanya hakim.
"Itu juga saya lupa ketemu Kodir di mana," jawab Kuat.
"Banyak lupa Saudara, ya," kata hakim Wahyu.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua.
Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10). [rgo]