PT Sentul City Tbk memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum di antaranya Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prov Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.
Sampai terbit 2 buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City David mengungkapkan, pada HGB inilah yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.
Baca Juga:
Soal Permintaan Brigjen Junior Tumilaar Karena Sakit, Kadispenad: Harus Dibuktikan Dulu
"Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960," paparnya.
"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," pungkas David. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.