WahanaNews.co, Jakarta - Seorang advokat bernama Rudy Hartono mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan batas usia maksimal capres-cawapres.
Dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7 baru diatur soal batas usia minimal yakni 40 tahun, sementara tidak diatur soal umur maksimal. Atas dasar itu ia ingin ada batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.
Baca Juga:
Kemungkinannya 99% MK Akan Menolak Sengketa PHPU Terkait Pilpres 2024
Dia ingin UU Pemilu tidak hanya memuat batas usia minimal tetapi juga maksimal bagi capres-cawapres.
Rudy mengajukan permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Terhadap pasal 8 ayat (3), pasal 27 ayat (1) Pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 D ayat (3) UUD 1945.
"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," demikian bunyi petitum lainnya.
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
Rudy juga menjabarkan sejumlah argumen dalam permohonannya.
Ia menyebut pengaturan batas minimal dan batas maksimal perlu ada sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yaitu "mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".
Menurut Rudy, norma tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden.
Karenanya, Rudy menilai norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi oleh presiden dan wakil presiden.
"Artinya, pengejawantahan frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres/cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres/cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy.
Permohonan ini diterima MK pada Jumat (18/8) lalu. Hingga saat ini, permohonan itu belum memiliki nomor perkara.
Kasubbag Humas MK Mutia Fria D mengatakan permohonan itu sedang melalui pemeriksaan kelengkapan. Mutia menyebut nomor perkara permohonan bakal tersedia dalam waktu yang tak lama lagi.
"Saat ini dalam proses pemeriksaan kelengkapan," ujar Mutiamelansir CNNIndonesia.com, Senin (21/8/2023).
"Sepanjang belum ada nomor perkara, yang artinya belum dapat dijadwalkan untuk persidangan," jelas dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]