WahanaNews.co | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, 2 organisasi Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) jadi kelompok yang paling banyak ditindak aparat penegak hukum sepanjang tahun 2021.
Dalam laporannya, BNPT menyebut dari 364 kasus yang ditindak oleh Densus 88 Anti Teror Polri pada 2021, 178 di antaranya melibatkan anggota JI dan 154 lainnya terkait dengan anggota JAD.
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
Hal itu diungkapkan oleh kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun BNPT di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
“JI dan JAD kita tahu telah dinyatakan terlarang oleh pengadilan negeri,” kata Boy Rafli Amar, Rabu (29/11).
Di samping itu, dalam paparannya, Boy Rafil juga menyebut di samping JAD dan JI, Densus 88 juga menindak 16 kasus terkait anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan 16 sisanya terhubung dengan anggota Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
Tangkal Paham Radikal dan Teroris, BNPT Bentuk FKPT di Papua Barat Daya
Jika diamati dari perkembangannya, mayoritas orang-orang yang ditangkap masih berada pada tahap pemeriksaan dan penyidikan.
“Ada sekitar 332 kasus masih diperiksa oleh penyidik Densus 88, sementara tiga kasus terorisme telah dilimpahkan ke kejaksaan,” papar Boy Rafli.
Sementara itu, menurutnya, jika diamati dari penangkapan tiap bulan, penindakan terbanyak terjadi pada Maret dengan 79 kasus, April 74 kasus, dan Agustus 62 kasus.