WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat, sepanjang Januari hingga September 2021 menangani 734 perkara narkoba.
Dari jumlah itu, delapan orang mendapat vonis hukuman mati.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, menjelaskan, vonis hukuman mati paling banyak diberikan di Kota Cirebon.
Di sana, lima orang mendapatkan vonis mati dari jumlah total 29 perkara yang ditangani Kejari Kota Cirebon.
Kemudian, di Kota Bandung, misalnya, ada dua orang yang mendapat vonis hukuman mati dari total perkara sebanyak 138 yang ditangani Kejari Bandung.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Lalu, di Kota Bekasi, ada dua orang dari total perkara sebanyak 231.
Terakhir, ada satu orang yang mendapat vonis mati di Kota Depok dari 109 perkara yang ditangani Kejari Depok.
"Totalnya, yang mendapat pidana hukuman mati ada 8 orang," kata Dodi, Jumat (19/11/2021).