Hal itu semakin menguatkan tesis KontraS bahwa siklus kekerasan dan impunitas tidak akan berhenti apabila tidak ada mekanisme hukum yang adil, transparan, akuntabel dan memberikan efek jera kepada pelaku dan institusi yang terlibat.
Lebih lanjut, KontraS turut menyoroti tindakan pemblokiran secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) terhadap publikasi dan kampanye solidaritas Andrie pada platform media sosial.
Baca Juga:
Teror Bayangi Tim Hukum Andrie Yunus, Ancaman Menyasar Hingga Keluarga Aktivis
Menurut Dimas, hal itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi serta kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi.
Selain itu, KontraS menyoroti sikap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tidak mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi/Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar pengumpulan fakta dan alat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya konflik kepentingan.
Padahal, anggota DPR berperan sebagai pembawa aspirasi.
Baca Juga:
Penyerangan Aktivis KontraS, YLBHI: Ada Indikasi Intervensi Komando Militer
"Oleh karena rentetan permasalahan di atas, kami meminta kepada para pihak agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas penuh terhadap nilai serta prinsip demokrasi, HAM, dan supremasi hukum demi penuntasan yang berkeadilan," ucap Dimas.
Andrie Yunus disiram air keras pada pekan kedua bulan Maret lalu setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Pada hari ini, Kamis (16/4), Oditurat Militer II-07 Jakarta akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie ke pengadilan militer.