WahanaNews.co | Dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023), terungkap Bupati nonaktif Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta sebesar Rp 11 juta per bulan.
Perempuan bernama Kathlin Ikaliana dalam keterangannya mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp 60 juta melalui transfer maupun tunai.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
"Semua untuk kepentingan pribadi saya," ungkap saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, melansir Antara.
Dari uang sebanyak itu, lanjut Kathlin, sekitar Rp 22 juta digunakan untuk biaya sewa apartemen selama dua bulan pada 2022.
"Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan," katanya.
Baca Juga:
Polres Pemalang Evakuasi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Pemalang
Dalam keterangannya, saksi juga mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah Pamelang. Dia menyebut beberapa perjalanan dinas Mukti Agung yang pernah diikuti antara lain saat kunjungan ke Bali dan Bandung.
Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.