Hal ini pun menjadi topik bahasan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.
Saat berbincang bersama, Hotman Paris menanyakan pada Sofyan Djalil mengenai hal itu.
Baca Juga:
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir Sebut Bukti Pemerintah Berantas Mafia Tanah
"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.
"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil, dilansir dari YouTube Hotman Paris Show pada Kamis (25/11/2021).
"Harus gugat perdata lagi, Pak?" tanya Hotman Paris lagi.
Baca Juga:
Mahfud MD Tampung Curhat Nirina Zubir Soal Mafia Tanah
"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.
Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menguggat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.
"Pendapat saya gini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Putusan pidana hanya menghukum (pelaku) dipenjara atau tidak. Jadi, agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata," kata Hotman Paris.