"Terkait percobaan pembunuhan yang pertama, karena tidak berhasil maka merencanakan kembali dan membeli zat kimia lain yang memiliki efek mematikan," tambahnya.
Ia melanjutkan, untuk kondisi kesehatan kejiwaan tersangka DDS saat ini dalam kondisi baik.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magelang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Gunakan Hak Pilih di Pilkada
"Tersangka masih memiliki ketahanan jiwa yang cukup.Karena setiap kali kita lakukan pemeriksaan baik wawancara maupun interogasi semua dijelaskan dengan gamblang dan jelas," jelasnya.
"Yang bersangkutan menjelaskan secara detail kronologi-kronologi, juga jawaban yang disampaikan kepada penyidik,"terangnya.
Sebelumnya, satu keluarga diracun itu ditemukan tak bernyawa di kamar mandi di dalam rumah mereka di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca Juga:
Target Pajak KPP Pratama Magelang Capai 72 Persen Hingga Oktober 2024
Tiga orang yang meninggal itu adalah Riyani (54) dan suaminya Abas Ashar (58), serta kakaknya Dea Khairunisa (25).
Adapun si anak bungsu itu sudah dijadikan tersangka. Saat ini ia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.