WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya Hasnaeni Moein sebagai tersangka bersamaan dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.
Kejagung)menetapkan Hasnaeni Moein atau berjuluk 'Wanita Emas' sebagai tersangka korupsi proyek fiktif PT Waskita Beton Precast (WBP).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Pihak Kejagung mengatakan Hasnaeni berperan menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada pihak WBP.
Namun, Ia mensyaratkan pihak WBP membayarkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrikal terlebih dahulu dengan dalih penanaman modal.
"Pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar. Nah atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Selanjutnya Kristadi selaku General Manajer WBP membuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah WBP membeli material pada PT MMM. Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrikal maka PT Waskita menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402. Belakangan uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Hansaeni.
Hasnaeni dikenal sebagai politikus nyentrik. Ia memiliki julukan 'Wanita Emas' yang sudah dikenal sejak beberapa tahun silam. Julukan Emas dianggap sebagai kependekan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'. Julukan itu dipakai untuk beradu untung maju pada Pilkada Tangerang Selatan 2010. Namun upayanya gagal untuk maju di Pilkada.
Ia juga pernah mencoba mencalonkan pada Pilgub DKI Jakarta 2012. Namun, lagi-lagi gagal menjadi salah satu kandidat calon.